KTP-el Jadi Acuan Penetapan DPT

01-04-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron  pertemuan dengan jajaran mitra kerja di Banten. Foto: Eko/rni

 

 

Penyelesaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga persiapan serta kesiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019 menjadi tema diskusi antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan Gubernur Banten Wahidin Halim beserta jajarannya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyampaikan, ke depan penetapan DPT akan mengacu pada data KTP-elektronik.

 

“Ke depan usulnya dengan era digital, semuanya bersumber pada data yang lebih valid, yaitu KTP-elektronik, sumbernya pada Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil, karena data inilah yang digunakan untuk proses apapun,” ungkap Herman di sela-sela pertemuan yang digelar di Banten, Jumat (29/3/2019). Turut hadir, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, KPU dan Bawaslu Banten, dan Disdukcapil Banten.

 

Menurutnya kalau KPU punya data lain dengan yang dimiliki Kemendagri, ini akan menjadi aneh. “Toh semua sekarang sudah menginduk kepada data KTP elektronik yang ada di Kemendagri. Oleh karena itu, ke depan harus ada keputusan politik bahwa Data Pemilih Tetap itu mengacu pada data KTP-elektronik, ini menjamin usia 17 tahun atau yang sudah menikah," papar Herman. 

 

Ia juga mengungkapkan sampai saat ini masih ada ketidaksinkronan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Kemendagri dengan DPT. Herman menegaskan ketidaksinkronan data ini harus diselesaikan. Oleh sebab, itu perekaman KTP-el penting bagi kepentingan masyarakat, sekaligus untuk membantu KPU untuk mendapatkan data lokasi tempat tinggal penduduk untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. 

 

“Gap antara  wajib KTP-elektronik dengan percepatan untuk memenuhi wajib KTP-elektronik dengan DPT Provinsi Banten ini harus diselesaikan, jangan main-main. Ini ada sekitar 377 ribu gap antara wajib KTP-elektronik dengan DPT yang ditetapkan oleh KPUD Banten. Ini menurut saya persoalan harus segera dibersihkan, diselesaikan," jelas Herman. 

 

Politisi Partai Demokrat iu meminta Kemendagri bisa mengatasi ketidaksinkronan data ini. Herman juga mendorong KPU dan Bawaslu bekerja secara serius, karena Pemilu adalah kepentingan bersama. Ia menegaskan Pemilu harus berjalan sukses, pemilu harus damai, jujur, adil, dan legitimate

 

Selain itu yang tak luput dari sorotan Tim Kunker Komisi II DPR RI yakni pembahasan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan reformasi birokrasi, rekrutmen seleksi Calon Pegawain Negeri Sipil (CPNS) dan tenaga honorer, serta penyelesaian program KTP-el.

 

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Komisi II DPR RI atas Kunkernya ke Provinsi Banten. Kehadiran tersebut diharapkan memberi keberkahan terutama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, baik di Provinsi Banten maupun oleh Komisi II DPR RI.

 

Turut hadir pada Kunker ini sejumlah mitra kerja, diantaranya Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet Agustina Murbaningrum, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuwirin, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara,  Kemendagri, Kementerian PAN-RB, LAN, ANRI dan Ombudsman RI. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...